Pesawat itu berisi warga negara Inggris, MJT (pilot), TVB (copilot), dan CMP (crew) pada Jumat (13/5). Pesawat asing tersebut sedang terbang dari Kuching menuju Senai, Malaysia, namun ternyata masuk wilayah Indonesia.
Pesawat itu kemudian diperintahkan TNI AU untuk mendarat di Lanud Hang Nadim Batam. Setelah mendarat dan diperiksa, mereka tidak memiliki kelengkapan dokumen penerbangan.
"Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional. Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," kata Indan dalam keterangannya, Sabtu (14/5/2022).
Baca Juga: Patroli Bersama di Laut Cina Selatan, Amerika Serikat Perkuat Angkatan Laut Filipina
Terdeteksi Satras 213 Tanjung Pinang
Indan menjelaskan detik-detik pesawat asing tersebut diperintahkan mendarat. Mulanya, Satrad 213 Tanjung Pinang mendeteksi satu pesawat melanggar wilayah udara RI.
Satrad 213 Tanjung Pinang pun melaporkan kejadian ini ke TNI AU. TNI AU kemudian menyiagakan satu flight F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru untuk melaksanakan intersepsi.
Baca Juga: Tiongkok Hadapi Kekurangan Talenta Ketika Lulusan Terbaiknya Menghindari Dinas MiliterKata Kunci : TNI AU, Lanud Hang Nadim, Batam