Home / News / Nasional

TNI AU Turunkan Paksa Pesawat Ilegal Masuk Wilayah Indonesia

Minggu - 15 Mei 2022, 14:40 WIB
Foto: TNI AU memerintahkan sebuah pesawat sipil asing VOR06 dari Malaysia untuk mendarat karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin. (Dok Dispenau)
Annual Fashion Sale
Editor : Joko Yuwono

Jakarta, Infomiliter.com -- Sebuah pesawat sipil asing VOR06 dengan nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 terbang tanpa izin di langit Indonesia. TNI AU melakukan penindakan dengan memerintahkan pesawat asing itu untuk mendarat.

Pesawat itu berisi warga negara Inggris, MJT (pilot), TVB (copilot), dan CMP (crew) pada Jumat (13/5). Pesawat asing tersebut sedang terbang dari Kuching menuju Senai, Malaysia, namun ternyata masuk wilayah Indonesia.

Pesawat itu kemudian diperintahkan TNI AU untuk mendarat di Lanud Hang Nadim Batam. Setelah mendarat dan diperiksa, mereka tidak memiliki kelengkapan dokumen penerbangan.

"Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional. Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," kata Indan dalam keterangannya, Sabtu (14/5/2022).

Baca Juga: Patroli Bersama di Laut Cina Selatan, Amerika Serikat Perkuat Angkatan Laut Filipina

Terdeteksi Satras 213 Tanjung Pinang

Indan menjelaskan detik-detik pesawat asing tersebut diperintahkan mendarat. Mulanya, Satrad 213 Tanjung Pinang mendeteksi satu pesawat melanggar wilayah udara RI.

Satrad 213 Tanjung Pinang pun melaporkan kejadian ini ke TNI AU. TNI AU kemudian menyiagakan satu flight F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru untuk melaksanakan intersepsi.

Baca Juga: Tiongkok Hadapi Kekurangan Talenta Ketika Lulusan Terbaiknya Menghindari Dinas Militer

Halaman :

Kata Kunci : TNI AU, Lanud Hang Nadim, Batam

Sorotan

Berita Lainnya

Berita Foto