Home / News / Nasional

TNI AU Turunkan Paksa Pesawat Ilegal Masuk Wilayah Indonesia

Minggu - 15 Mei 2022, 14:40 WIB
Foto: TNI AU memerintahkan sebuah pesawat sipil asing VOR06 dari Malaysia untuk mendarat karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin. (Dok Dispenau)
Annual Fashion Sale
Editor : Joko Yuwono

Pesawat Tidak Memiliki Izin

Dari hasil pemeriksaan, penerbangan tersebut tidak dilengkapi dengan flight clearance (FC) dan flight approval (FA). Kemudian Lanud Hang Nadim, Batam, berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Pada pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang-barang yang berbahaya atau barang-barang ilegal. Saat ini dukungan akomodasi makanan dan penginapan kru pesawat telah dikoordinasikan dengan pihak operator perusahaan pesawat.

Baca Juga: Selain Deddy Corbuzier, Berikut Daftar Penerima Pangkat Tituler di Indonesia

Pesawat Jalankan Misi Kalibrasi Alat Bantu Navigasi

Pesawat milik sebuah perusahaan Malaysia ini tengah melaksanakan misi kalibrasi alat bantu navigasi pesawat oleh pilot perusahaan FCSL Inggris.

Marsma Indan mengatakan, sebagai negara yang berdaulat, Indonesia berkewajiban menjaga kedaulatan wilayahnya, termasuk wilayah udara. Tugas-tugas tersebut diperankan oleh TNI AU dengan melaksanakan patroli dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional, baik menggunakan radar hanud maupun pesawat tempur sergap.

Baca Juga: Menhan Prabowo Ingin Indonesia-Korsel Lebih Banyak Kerja Sama Industri Pertahanan

Halaman :

Kata Kunci : TNI AU, Lanud Hang Nadim, Batam

Sorotan

Berita Lainnya

Berita Foto